Pelaku DPO Curat Menyerahkan Diri Ke Polsek Terusan Nunyai Dalam Ops Sikat Krakatau 2021
Polreslampungtengah.net. Setelah melakukan penyelidikan Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai bersama Anggota melakukan Pengrebekan Namun pelaku tidak ada ditempat setelah itu baru menyerahkan diri pelaku DPO Curat Berinisial MH Als Toni (23) Warga Kampung Gunung Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Rabu (14/07/2021) Sekira Jam 17.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik, Setelah Pelaku Yani tertangkap dan mengatakan Bahwa Pelaku MH Als Toni yang melakukan Pencurian di rumah korban Rt.014/005 Kampung Gunung Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah.
Ketika sedang tidur Korban terbangun karena suara gaduh dari kamar anaknya yang bernama Musa dan setelah saya cek ternyata anak saya memergoki maling yang masuk ke dalam rumah lalu anak saya berusaha mengejar namun tidak berhasil dan setelah itu kami mengecek barang apa saja yang sudah di ambil pelaku “ Kata Santoso.
Barang yang hilang yaitu 1 unit sepeda motor honda beat warna magenta hitam tahun 2016 no.pol:BE 4653 IO, berikut kunci kontaknya, satu unit hand phone XIAOMI type Redmi 9 warna abu-abu, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan melapor ke Polsek Terusan Nunyai “ Lanjut Santoso.
Lebih lanjut Setelah Melakukan Penyelidikan Kanit Reskrim Bersama Anggota Polsek Terusan Nunyai melakukan Pengrebekan, namun tidak ada kemudian Pelaku MH Als Toni menyerahkan diri berikut hand phone XIOMI type Redmi 9 warna abu-abu dibawanya sebagai bukti bahwa betul dirinya yang mengambil HP milik Korban” tambahnya.
Guna mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku MH Als Toni Kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara” demikian Pungkasnya. (Humas LT)