POLISI KITA

Pelaku Curanmor di Tangkap Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah. Anggota Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah menangkap pelaku pencurian motor berinisial WS, (31), Alamat Kampung Gayau Sakti Kec.Seputih Agung Kab.Lampung Tengah, Kamis (16/07/2020).

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M. Kom. I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, setelah melakukan penyelidikan dan mengupulkan barang bukti dengan Laporan korban Angga Ramadhan (45) alamat Dusun Bumi Mulyo Rt.021/007 Kampung Bumi Kencana Kec.Seputih Agung Kab.Lamteng.

Bahwa pada hari Kamis (16/07/2020) Sekira jam 06.00 WIB, pelaku membuka pintu dan mengambil 1 unit Sepeda motor Yamaha RX King warna hijau tahun 2001 Nopol BE.5751.FG. Saat korban mengetahui bahwa motor nya sudah tidak ada, korban langsung laporan ke Polsek Terbanggi Besar dengan : LP/399 -B/ VII/2020/ RES LT /SEK TEBAS, Tanggal 17 Juli 2020, kata Sutana.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku WS dan barang bukti di amankan di Polsek Terbanggi Besar guna penyidikan lebih lanjut, Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman 7 tahun Penjara tegas Kompol Drs Sutana Yusuf, M. Kom. I. (SWP)