Pastikan Ketersediaan Sembako Pada Bulan Suci Ramadhan, Satgas Pangan Jajaran Polsek Bangun Rejo melaksanakan Patroli Pasar.

Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan sembako pada Bulan Suci Ramadhan 1443H,Satgas pangan jajaran Polsek Bangun Rejo Polres Lampung Tengah melakukan pengecekan ketersediaan sembako sasar pertokoan dan pasar tradisional Bangunrejo Kec. Bangunrejo Kab. Lampung Tengah. Senin(11/4/2022).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bangun Rejo AKP Ferryantoni,SH.,MH  menjelaskan pengecekan dilakukan anggota Bhabinkamtibmas untuk memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

 

”Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran, kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga. ”kata Kapolsek

 

‘’Kami ingin memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di Kabupaten Lampung Tengah khususnya di Kec. Bangun Rejo aman dan harganya stabil di pasaran sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan sembako bisa terpenuhi dan tercukupi.’’tambahnya

 

Setelah bertatap muka langsung dengan pemilik toko dan pedagang , sampai dengan saat ini stok minyak goreng dan sembako masih ada dan tidak terjadi kelangkaan. Untuk harga minyak goreng itu sendiri berpareasi dari mulai Rp. 23.000 – 25.000 perliter.

 

Kepada para pedagang pasar tradisonal, pasar modern, pemilik usaha warung maupun pertokoan ‘’Saya menghimbau agar tidak melakukan penimbunan sembako baik itu minyak goreng kemasan maupun curah.”imbau Kapolsek

 

Menindak lanjuti perintah pimpinan dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Lampung, jika ditemukan adanya penimbunan, ‘’Kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.’’ Tegasnya

 

Ia meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok yang dilakukan oleh siapapun.’’ demikian pungkasnya (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share