POLISI KITA

Pastikan Ketersediaan Sembako Pada Bulan Ramadhan, Patroli Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Sasar Pertokoan Dan Pasar-Pasar

Polreslampungtengah.net. Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan sembako pada Bulan Suci Ramadhan 1443H,Satgas pangan jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Tengah lakukan pengecekan ketersediaan sembako sasar pertokoan dan pasar-pasar tradisional maupun modern. Sabtu (9/4/2022).

 

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Rekskrim AKP Edi Qorinas,SH.,MH menjelaskan pengecekan dan monitoring dilakukan karena sebelumnya terjadi kelangkaan minyak goreng disejumlah pasar, maka dari itu anggota melaksanakan Patroli sasar pasar modern di Plaza Bandar Jaya dan pasar tradisional di Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah.

 

”Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan, serta untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga,”kata Qorinas

Setelah bertatap muka langsung dengan para pedagang , sampai saat ini stok minyak goreng dan sembako diwilayah Bandar Jaya dan Gunung Sugih masih ada dan tidak terjadi kelangkaan. Untuk harga minyak goreng itu sendiri berpareasi dari mulai Rp. 23.000 – 25.000 perliter.

 

Kami ingin memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok seperti minyak goreng,dll di Kabupaten Lampung Tengah aman dan harganya stabil di pasaran. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangkaan atau kekurangan minyak goreng.

 

‘’Supaya di bulan suci Ramadhan,masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan pokok akan minyak goreng bisa terpenuhi dan tercukupi, ”tambahnya

 

Kepada para pedagang atau pemilik usaha warung maupun toko sembako pihaknya menghimbau agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok utamanya minyak goreng baik curah maupun kemasan dengan alasan apapun.

 

Jika ditemukan adanya penimbunan, ‘’Kami tidak segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.’’tegas Qorinas

 

Ia meminta kepada masyarakat Kab. Lampung Tengah untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok yang dilakukan oleh siapapun.’’demikian pungkasnya (Humas LT)