POLISI KITA

Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Pada Bulan Suci Ramadhan, Satgas Pangan Jajaran Polsek Terusan Nunyai Galakan Patroli Pasar

Polreslampungtengah.net. Pastikan pendistribusian minyak goreng aman dan lancar pada Bulan Suci Ramadhan 1443H,Satgas pangan jajaran Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah Polda Lampung terus melakukan pengecekan ketersediaan bahan pokok akan minyak goreng di pasar Bandar Agung Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah. Rabu (20/4/2022).

Perintah Langsung Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si kepada Kapolsek jajaran serta Para Kasatfung untuk melakukan Pengecekan disejumlah pasar serta berkordinasi dengan Pihak Dinas Perdagangan Kab. Lampung Tengah guna memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan Suci Ramadhan sampai dengan menjelang Idul Fitri 1443 H.

Jajarah Polsek Terusan Nunyai melalui Kapolsek AKP Tarmuzi,SH menjelaskan Anggota melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memonitoring ketersediaan sembilan bahan pokok khususnya minyak goreng di kios-kios pasar Bandar Agung .

Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian bahan pokok lancar dan tepat sasaran.

‘’Kegiatan tersebut juga untuk mencegah terjadinya penimbunan yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga. ”kata Kapolsek

Setelah bertatap muka langsung dengan pemilik kios, sampai dengan saat ini stok minyak goreng dan bahan pokok lainya masih ada dan tidak terjadi kelangkaan.

‘’Untuk harga minyak goreng itu sendiri berpareasi dari mulai Rp. 23.000 – 25.000 perliter.”tambahnya

Kepada para pedagang, pemilik usaha warung maupun pertokoan, ‘’Saya menghimbau agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok baik itu minyak goreng kemasan maupun curah.”imbau Kapolsek

Jika ditemukan adanya penimbunan ‘’Kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.’’tegasnya

‘’Kami ingin memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di wilkum Polres Lampung Tengah aman dan harganya stabil di pasaran sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan bahan pokok bisa terpenuhi dan tercukupi serta menghimbau masyarakat untuk tetap disiplin Prokes Covid-19.’’pungkasnya (Humas LT)