Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Lebaran, Satgas Pangan Jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban Terus Giatkan Patroli Pasar
Polreslampungtengah.net. Pastikan pendistribusian minyak goreng aman dan lancar pada Bulan Suci Ramadhan 1443H sampai menjelang Lebaran,Satgas pangan jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah Polda Lampung terus melakukan pengecekan ketersediaan bahan pokok di pertokoan Kp. Suka Jawa Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah. Senin (25/4/2022).
Perintah Langsung Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si kepada Kapolsek jajaran serta Para Kasatfung untuk melakukan Pengecekan disejumlah pasar serta berkordinasi dengan Pihak Dinas Perdagangan Kab. Lampung Tengah guna memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan Suci Ramadhan sampai dengan menjelang Idul Fitri 1443 H.
Jajarah Polsek Bumi Ratu Nuban melalui Kapolsek Iptu Justin Afrian,SH menjelaskan Anggota terus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memonitoring ketersediaan sembilan bahan pokok khususnya minyak goreng di kios-kios/toko sembako diwilkum Bumi Ratu Nuban.
Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian bahan pokok lancar dan tepat sasaran.
‘’Kegiatan tersebut juga untuk mencegah terjadinya penimbunan yang dapat mengakibatkan kelangkaan serta lonjakan harga. ”kata Kapolsek
Setelah bertatap muka langsung dengan pemilik kios maupun pertokoan, sampai dengan saat ini stok minyak goreng dan bahan pokok lainya masih ada dan tidak terjadi kelangkaan.
‘’Untuk harga minyak goreng itu sendiri berpareasi dari mulai Rp. 23.000 – 25.000 perliter.”tambahnya
Kepada para pedagang, pemilik usaha warung/kios maupun pertokoan, ‘’Saya menghimbau agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok baik itu minyak goreng kemasan maupun curah.”imbau Kapolsek
Jika ditemukan adanya penimbunan ‘’Kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.’’tegasnya
‘’Kami ingin memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di wilkum Polres Lampung Tengah aman dan harganya stabil di pasaran sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan bahan pokok bisa terpenuhi dan tercukupi serta menghimbau masyarakat untuk tetap disiplin Prokes Covid-19.’’pungkasnya (Humas LT)