POLISI KITA

Ops Sikat Krakatau 2022, Polres Lampung Tengah Tangkap Residivis Pelaku Curas

Polreslampungtengah.net.Dalam Ops Sikat Krakatau 2022, Team Tekab 308 jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus salah satu pelaku Residivis Pencurian dengan Kekerasan (Curas) inisial EP Als Epen (27) saat sedang berada di dalam Areal Perkebunan PT. GGP Humas Jaya Lampung Tengah. Senin (30/5/22) sekira pukul 02.30 Wib dini hari

Pelaku EP Als Epen (27) merupakan warga Dsn.Umbul Pepen , Kp. Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai, Lampung Tengah

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,S.H M.H menjelaskan pelaku EP Als Epen ditangkap atas laporan korban Lisgianti (27) warga Kp. Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah.

Kronologi kejadian,sambung Kasat Reskrim, pada hari Minggu Tanggal 14 November 2021 sekira pukul 15.00 Wib saat korban sedang melintas di jalan perkebunan sawit Kp. Bandar Agung Kec. Terusan Nunyai, Lampung Tengah dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Karisma warna hitam tahun 2004 dengan nopol BE 6118 FBU.

Saat korban melintas, tiba tiba dipepet oleh 3 (tiga) orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor berbonceng tiga,kemudian salah satu pelaku langsung mendorong korban sehingga terjatuh, lalu pelaku langsung merampas motor yang dipakai korban dan membawanya kabur,’’kata Qorinas

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai.

Mendapat informasi di jalan perkebunan sawit Kp. Bandar Agung Kec. Terusan Nunyai sering terjadi nya laporan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) kemudian Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama Anggota Opsnal Polsek Terusan Nunyai turun untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat identitas salah satu pelaku yang kerap beraksi diwilayah perkebunan, selanjutnya Team Tekab 308 dan Polsek Tenun dipimpin Kanit Resum Ipda. Pande Putu, S.Tr.K. bergerak melakukan penangkapan.

‘’Pelaku berhasil diamankan Petugas saat sedang berada di dalam Areal Perkebunan PT. GGP Humas Jaya Lampung Tengah untuk kemudian di bawa ke Polres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ungkapnya

Pelaku EP Als Epenberikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda jenis karisma sepeda motor merk Honda Karisma warna hitam sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, sementara dua pelaku lain nya sedang dalam pengejaran Tekab 308 Polres Lamteng.

Pelaku EP Als Epen dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) , ancaman hukuman sembilan tahun penjara.’’tutup Kasat Reskrim (Humas LT)