POLISI KITA

Nyaris Diamuk Warga, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Padang Ratu

Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) inisial AS (27) warga Kp. Sulusuban Kec. Seputih Agung Kab. Lampung Tengah nyaris jadi bulan-bulanan warga, setelah aksinya dipergoki oleh korban. Jum’at (30/9/22) sekira pukul 14.30 Wib.

Pelaku berhasil diamankan petugas dari amukan warga karena hendak  mencuri mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BE 6537 IS milik korban Subroto dirumahnya yang berada di Kp. Bumi Aji Kec. Anak Tuha ,Lamteng, sementara rekan pelaku inisial DI als Rubes berhasil melarikan diri.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin,S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si,saat dikonfirmasi pada Minggu (2/10/22).

Kompol Rahmin mengatakan kejadian berawal ketika korban dan warga sedang rapat membahas tentang pertanian dirumah korban, sementara sepeda motor milik korban diparkirkan didepan rumah dengan posisi terkunci stang.

Pelaku yang pada saat itu bersama rekannya sedang hunting mencari mangsa dan melihat sepeda motor korban diparkirkan didepan rumah kemudian pelaku AS langsung menjalankan aksinya sedangkan DI als Rubes  menunggu diatas sepeda motor Yamaha Vixxon warna putih yang dibawa oleh para pelaku.

Karena mendengar ada suara didepan rumah, spontan korban dan warga mengecek kedepan rumah dan melihat pelaku sedang berusaha merusak kunci kontak menggunakan kunci T sambil memundurkan sepeda motor  milik korban.

“Spontan korban dan warga berteriak maling!! sehingga pelaku AS berhasil diamankan warga, sementara DI als Rubes langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya,”kata Kapolsek .

Beruntung, Anggota jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung yang sedang melaksanakan Patroli Hunting cipta kondisi diwilayah hukumnya dan melihat kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dari amukan massa kemudian dibawa ke Mapolsek Padang Ratu.

‘’Kini pelaku berikut barang bukti berupa 1 ( satu ) alat kunci T dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nopol BE 6537 IS milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,’’ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,ancaman 7 tahun penjara sementara rekan pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya masih dilakukan pengejaran.’’demikian pungkasnya (Humas LT)