POLISI KITA

Nyaris Diamuk Warga, Dua Pelaku Pemerasan Berhasil Diamankan Polsek Punggur

Alih-alih meminjam Hp korban lalu dibawa kabur, dua pelaku pemerasan inisial DYA (19) dan AVS (20) warga Kp. Terbanggi Agung Kec. Gunung Sugih Kab. Lamteng berhasil diamankan Polsek Punggur dari amukan massa. Selasa (1/11/22) sekira pukul 21.00 Wib.

Para pelaku berhasil diamankan petugas karena hendak mengambil 2 (dua) unit Hp merk Oppo A53 warna hitam dan merk vivo Y12 warna biru milik korban Mulyadi (17) dan Andriansyah (17) yang sedang asyik nongkrong, di pinggir jalan raya Tulung Itik Kp. Ngesti Rahayu Kec. Punggur Kab. Lamteng bersama 4 orang rekanya.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Punggur Iptu Mualimin,S.Pdi mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat dikonfirmasi, pada Kamis (3/11/22).

Kapolsek Punggur mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang asyik nongkrong di pinggir jalan bersama 4 orang rekanya. Tiba-tiba datang dua orang pemuda tak dikenal, menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam tanpa No.Pol, kemudian satu dari dua pelaku yakni AVS menghampiri dan meminta ijin untuk bergabung.

Setelah bergabung, lanjut Kapolsek, pelaku AVS meminjam Hp kepada korban dengan berkata “bang pinjam hp buat saya main game, dan korban menjawab, tapi tidak ada paketannya bang, lalu pelaku berkata, nanti saya hotspot, kemudian korbanpun menjawab, iya bang, sembari memberikan Hp nya,” jelas Kapolsek.

Ketika diberi pinjaman Hp korban, pelaku AVS memberikan Hp tersebut kepada rekannya yang menunggu di motor yakni DYA.

“Saat korban melihat Hp miliknya dimasukan kedalam kantong jaket pelaku DYA, Korban langsung
meminta Hp nya untuk dikembalikan. Namun kedua pelaku langsung bergegas pergi dengan mengendarai sepeda motornya,”tambahnya.

Melihat kedua pelaku tersebut hendak kabur, korban langsung menarik jaket salah satu pelaku hingga terjatuh lalu terjadi cekcok antara pelaku AVS dengan korban.

Kemudian pelaku tersebut mengancam korban dengan berkata “diam kamu, nanti saya bunuh kamu. Karena merasa takut, korban pun berteriak maling !.

Teriakan korban tersebut didengar oleh warga sekitar dan hanya dalam hitungan detik massa pun berkumpul, lalu mengejar para pelaku hingga tertangkap,”ujarnya.

Setelah kedua pelaku berhasil ditangkap warga, Kepala Kampung (Kakam) Ngesti Rahayu Ridwan yang saat itu berada di lokasi langsung menghubungi pihak Kepolisian.

Dengan cepat, Personel yang dipimipin oleh Kanit Reskrim Polsek Punggur langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengamankan kedua pelaku dari amukan warga.

“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Punggur, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya

Para pelaku dijerat dengan pasal 368 dan atau pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara,”demikian pungkasnya. (Humas LT).