POLISI KITA

Mudik Aman Berkesan, Polsek Terbanggi Besar Pasang Spanduk Himbauan Larangan Pelemparan Batu di Jalan Tol

Guna mencegah aksi pelemparan batu ke jalan Tol, jajaran Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Polda Lampung melaksanakan patroli sekaligus memasang spanduk himbauan di jembatan penyeberangan (Fly Over) Kel. Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lamteng. Rabu (19/4/23)

Setelah petugas melaksanakan patroli KRYD cegah gangguan Kamtibmas dan C3, kegiatan dilanjutkan dengan pemasangan spanduk himbauan terkait larangan pelemparan batu di Jalan Tol, dalam rangka Ops Ketupat Krakatau 2023.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah,AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si .

Kapolsek mengatakan, tujuan pemasangan spanduk himbauan ini, sebagai upaya pencegahan terkait maraknya aksi pelemparan batu ke jalan tol yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan keselamatan jiwa pengguna jalan.

“Tentunya demi menjamin keamanan, keselamatan, kelancaran bagi masyarakat maupun para pemudik dalam menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,”jelasnya.

Maka dari itu, kami himbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum seperti pelemparan batu atau barang apapun di jalan Tol.

Karena, lempar batu ke Jalan Tol bisa dipidana. Ingat ! Bagi para pelaku pelemparan batu di Jalan Tol dapat di ancam dengan pidana hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

“Sanksi pidana tersebut mengacu pada pasal 170 KUHP dan 408 KUHP,” tegasnya.

Pihaknya berharap, masyarakat yang tinggal disekitar Fly Over agar tetap menjaga situasi Kamtibmas yang aman,nyaman serta kondusif diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,”ungkapnya.

“Sehingga seluruh masyarakat yang melintasi Kab. Lampung Tengah merasa aman, nyaman dan lancar sesuai dengan tema Ops Ketupat Krakatau 2023, Mudik Aman, Berkesan,”demikian pungkasnya. (Humas LT)