POLISI KITA

Mengaku Korban Curas dan Buat Laporan Palsu, Polres Lampung Tengah Tangkap Seorang Pria di Anak Ratu Aji

Polreslampungtengah.net – Gara-gara menyebarkan video berita bohong dengan modus berpura-pura menjadi korban perampokan sehingga viral di masyarakat, Seorang pria inisial SJ (37) warga Kp. Gedung Sari Kec. Anak Ratu Aji diamankan oleh Unit Reaksi Cepat Anti Begal jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung lantaran nekat membuat laporan palsu, Senin (25/4/22) kemarin.

Kapolres Lampung Tengah AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Edi Qorinas, SH., MH menjelaskan, pihaknya telah mengamankan SJ karena menyebarkan video berita bohong dengan modus berpura-pura menjadi korban perampokan di jalan Kp. Bandar Putih Kec. Anak Ratu Aji Lampung Tengah sehingga viral di masyarakat.

AKP. Edi Qorinas menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu (24/4) sekira pukul 19.00 WIB, saat SJ akan pulang menuju rumahnya dengan mengendarai mobil, Ia mengaku dihadang oleh 8 orang pelaku menggunakan 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.

Kemudian SJ dipukul sehingga tidak sadarkan diri, Lalu beredar vidio di TKP bahwa korban pingsan dan dibantu oleh keluarganya sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Anak Ratu Aji.

“Terkait video viral perampokan tersebut yang beredar di masyarakat, Bapak Kapolres langsung memerintahkan kami, Unit Reaksi Cepat Anti Begal Polres Lampung Tengah untuk langsung turun melakukan penyelidikan di lapangan” Kata Kasat

Dari hasil penyelidikan ditemukan sebuah kejanggalan setelah mengumpulkan keterangan para saksi yang mengetahui pristiwa tersebut .

“Perawat Klinik sdra. Berto yang memeriksa kesehatan SJ setelah kejadian tersebut, Ia mengaku ternyata tidak adanya luka memar, lecet ataupun benturan benda keras yg bisa mengakibatkan pingsan. Kemudian dilakukan introgasi terhadap istri SJ dimana antara keterangan SJ dan istrinya tidak sama.” Imbuh AKP. Edi Qorinas.

Unit Reaksi Cepat Anti Begal Polres Lampung Tengah terus melakukan introgasi kembali dan menunjukkan fakta-fakta di lapangan.

Akhirnya SJ mengakui bahwa peristiwa perampokan tersebut adalah rekayasa yang dibuat oleh SJ sendiri.

‘’Dan untuk lebih meyakinkan, saat itu SJ pura-pura pingsan setelah dirinya memberi kabar kepada keluarganya,’’ jelas Kasat.

Sementara itu, SJ mengaku aksi nekatnya itu dilatarbelakangi karena terlilit hutang serta banyak tuntutan dari istri maupun keluarga SJ sendiri .

SJ tetap kita proses secara hukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Pelaku SJ dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), atau Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo UU No 73 Tahun 1958 Tentang berlakunya UU RI No 1 Tahun 1946 diseluruh wilayah Republik Indonesia Subsider Pasal 220 KUH. dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.’’ Tegas AKP Qorinas. (Humas LT)