BAG OPSPOLISI KITA

Menerima Serahan Senjata Api Ilegal Kabag Ops Memberikan Apresiasi Kepada Masyarakat Melalui Himbauan Mohon Diserahkan Ke Polsek Atau Ke Polres Dalam Ops Sikat Krakatau 2021

Polreslampungtengah.net. Himbauan melalui Benner maupun langsung Oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.IK. satu lagi warga masyarakat Bambang Wijatmiko, Kepala Desa Rama Gunawan Kec. Seputih Raman Kab.Lampung Tengah. yang menyerahkan Senjata Api ilegal ke Polres Lampung Tengah Dalam Ops Sikat Krakatau 2021, Sabtu (17/07/2021) sekira jam 10.45 WIB.

Himbauan tersebut direpon oleh salah satu warganya dengan sukarela untuk diantarkan ke Polres Lampung Tengah yang mana sebelumnya atas himbauan Bapak Kapolres Lampung Tengah menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Tengah yang memiliki atau masih menyimpan senjata api rakitan agar diserahkan secara sukarela kepada Polres Lampung  Tengah, Kata Kabag Ops Polres Lamteng AKP Dennis Arya Putra. SH. S.IK, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.IK.  .

Lebih Lanjut AKP Dennis mengatakan sebelum dilakukan tindakan hukum sesuai UU yang berlakukatanya atas penyerahan tersebut langsung di terima oleh bapak Kabag Ops Polres Lamteng AKP Dennis Arya Putra SH. S.IK, senjata api tersebut berupa senjata api jenis laras pendek dan 2 butir amunisi Kaliber 9 mm, selanjutnya barang tersebut diserahkan ke Satreskrim guna dilakukan pemusnahan lebih lanjut.

Penyerahan senjata api jenis laras pendek dan 2 butir amunisi Kaliber 9 mm, secara Sukarela, apakah dari warganya atau milik sendiri tindakan tersebut perlu dicontoh kepada warga yang lain untuk memelihara keamanan dan ketertiban di Masyarakat, kata Dennis. 

Lebih lanjut Agar yang masih memiliki, menyimpan, Senjata Api Ilegal agar diserahkan karena tidak akan di Proses secara hukum, dan tidak perlu takut, demikian Pungkasnya. (Humas LT)