Memakai Sabu Di Saat Pandemi Covid-19, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Seputih Mataram.

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Dua pemuda diamankan Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah berinisial WT,(29) Dusun 02 Rt 002 Kampung Sendang Agung Kec Bandar Mataram Lampung Tengah bersama DI, (30) Alamat Dusun 05 Sidomukti Rt 003 Rw 005 Kampung Mataram udik Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, Ditangkap di Samping kamar mandi Balai Adat Kampung Mataram Udik Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, Kamis (14/05/2020).

Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Syaifullah, SH, Mewakili kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik,.SH Bahwa Anggotanya Mendapat informasi dari warga bahwa ada beberapa orang sedang melakukan pesta narkoba di Samping kamar mandi Balai Adat Kampung Mataram Udik Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, kemudian  Anggota Polsek Seputih Mataram melakukan penggerebekan di tempat/ lokasi tersebut.

Selanjutnya Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Syaifullah, SH bersama Anggotannya melakukan penggerebekan di lokasi dan dapat ditangkap Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika An. Pelaku WT dan DI yang berhasil di amankan oleh petugas / Anggota Polsek Seputih Mataram tanpa ada perlawanan dan ketiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kedua pelaku WT dan DI dibawa ke Polsek Seputih Mataram berikut barang buktinya, 1 (satu) buah  botol warna hijau  berikut 2(dua) buah sedotan, 2 (dua ) buah sedotan, 3 (tiga) buah korek api warna hijau,  kuning  dan biru, 1 (satu) buah jarum kertas timah rokok merah, 2 (dua) buah jarum kertas timah rokok hijau, 1 (satu) bungkus plastik kecil bekas bungkus sabu, 1 (satu) bungkus plastik besar bekas bungkus sabu, 3 (tiga)  buah cotton bud warna hijau serta kendaraan sepeda Motor dan dibuatkan Laporan Polisi : LP/ 133  -A/V/2020/LPG/Res Lamteng/Sek Semat, tanggal 12 Mei 2020, kata Jepri.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku WT Dan DI dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara, tegas Iptu Jepri Syaifullah, SH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share