Melalui Rapemda, Polres Lampung Tengah Himbau Masyarakat Tidak Takbir Keliling, Nyalakan Mercon dan Pesta Miras

Polreslampungtengah.net.,Di penghujung Bulan Suci Ramadhan 1443 H, jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas di Lampung Tengah. Rabu (27/4/22)

Hal tersebut disampaikan Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto, S.H.,M.M mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah (Rapemda) Lampung Tengah.

Kasat menyampaikan sosialisasi terkait surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

Serta surat edaran Bupati Lampung Tengah Nomor : 045/493/Setda.I.01/2022 tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di Kabupaten Lampung Tengah.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan takbir keliling yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas maupun Kamseltibcar lalulintas.

“Kami tidak melarang, tetapi bertakbirlah di Masjid, Mushola atau dirumah saja bersama keluarga. Hal ini dikarenakan situasi masih pandemic sehingga rawan terjadinya cluster baru ditengah masyarakat,”kata Kasat

Selain itu , konvoi kendaraan saat malam takbiran dengan memasang knalpot bronk masih menjadi kebiasaan bagi sebagian masyarakat dalam merayakan malam sebelum Lebaran, namun diharapkan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, melainkan diisi dengan kegiatan-kegiatan yang positif.

‘’Tidak menyalakan mercon, Balap liar apalagi sampai Pesta miras. Jika ditemukan, Kami akan tindak tegas,’’tambahnya

Jangan sampai malam takbiran justru menganggu masyarakat umum yang nantinya bisa menimbulkan gesekan-gesekan sehingga timbul permasalahan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kab. Lampung Tengah.

Melalui siaran lewat radio ini, Pihaknya berharap masyarakat bisa memahami serta mematuhi apa yang menjadi larangan-larangan demi kebaikan kita bersama.

‘’Tetap disiplin Protokol Kesehatan dalam menjalankan segala aktivitas guna mencegah virus Covid-19.’’tutupnya (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share