POLISI KITA

Lima Orang Ditangkap Saat Bermain Judi Leng Oleh Ditangkap Tekab 308 Polsek Seputih Mataram Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net,. Setelah Mendapatkan informasi adanya Perjudian Kanitreskrim bersama Team Tekab 308 Polsek Seputih Mataram melakukan Penyelidikan tentang kebenaran Informasi tersebut, Jum,at (25/06/2021) sekira jam 20.00 WIB..
Dipimpin Kanit Reskrim Bripka Marzen bersama Team Tekap 308 melakukan Pengrebekan dan Penangkapan di Bedeng Sangaji Divisi III PT. GMP Kp. Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah, dan berhasil diamankan lima Orang.
Lima Orang Tersebut berinisial SN, (37), TS (50), WNY (44), SPD (49) Kesemuanya warga Sangaji Divisi III PT. GMP Kp. Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah, serta IYS (44) Dusun V Rt 011 Rw 006 Kampung Terbanggi Ilir Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, berikut barang buktinya 2 (dua) Set kartu remi, uang tunai sebesar Rp. 440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah) 2 (dua) buah alas karpet.
Selanjutnya Lima Orang Pelaku Pemain Judi jenis Leng berikut Barang buktinya, Kita Bawa Ke Polsek Seputih Mataram guna Penyidikan lebih lanjut” Kata Ramdani.
Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Kelima Pelaku SN, TS, WNY, SPD serta IYS dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan atau 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun Penjara Tegas Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik” demikian Pungkasnya ( SWP).