POLISI KITA

Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Rumbia Panggil Pemilik Usaha Orgen Tunggal

Guna menjaga Harkamtibmas wilayah, jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah Polda Lampung menggelar Rapat Koordinasi antara Forkompincam Rumbia, Putra Rumbia dan Kec. Bumi Nabung, perwakilan tokoh masyarakat serta seluruh pemilik usaha Orgen Tunggal. Kamis (19/1/23)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H. M.H ,mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si dalam rangka membahas terkait izin keramaian atau kegiatan masyarakat, bertempat di Mapolsek Rumbia.

Kapolsek mengatakan tujuan Rakor ini dilaksanakan guna berkoordinasi terkait peningkatan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang akan berdampak pada kondisi Kamtibmas diwilayah hukum Polres Lampung Tengah.

“Dalam rapat ini kita membahas tentang izin keramaian dan kegiatan masyarakat. Terkait batasan waktu serta kendala-kendala di lapangan, ” katanya.

Rakor terkait perizinan keramaian khususnya di Kecamatan Rumbia,Putra Rumbia dan Bumi Nabung ini, kata Kapolsek di latarbelakangi oleh masih terdapat masyarakat, ketika melaksanakan kegiatan keramaian tidak membuat ijin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, apabila sudah membuat izin keramaian, masih banyak masyarakat/penyelenggara yang melanggar batasan waktu dari ketentuan yang berlaku.

“Sehingga tidak menutup kemungkinan kegiatan orgen tunggal masih terdapat ajang pesta Miras, Narkoba dan adanya potensi keributan,”tambahnya.

Kapolsek mengatakan, Rakor ini untuk membuat kesepakatan bersama, dan jika sudah ada kesepakatan, harus kita laksanakan,”tegasnya.

Sementara itu, Camat Bumi Nabung Rayendra Firasad, S.E.,M.M, Camat Rumbia Eri Leonara, S.Pd, dan Camat Putra Rumbia Eka Dedi Mahendra, S.Pd., M.M. menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek serta Danramil Rumbia.

“Melalui Rakor ini, kita satukan persepsi, semata-mata untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif diwilayah kita,”ujarnya.

Adapun kesimpulan hasil Rakor, diantaranya yaitu untuk kegiatan hiburan Orgen Tunggal di perbolehkan hanya sampai pukul : 18.00 Wib (kecuali kegiatan keagamaan, kegiatan adat dan kegiatan olahraga).

Sanksi tegas akan diterapkan jika melanggar, yakni apabila terjadi penangkapan, penggerebekan pada saat acara Orgen Tunggal yang di jadikan ajang pesta Narkoba dan lainnya, maka alat atau sarana yang digunakan tersebut di jadikan barang bukti,”tegasnya.

Namun, kata Kapoksek apabila pemilik Orgen Tunggal memberitahukan atau melaporkan kepada pihak Kepolisian, tentang adanya pemaksaan pihak lain terkait batasan waktu pelaksanaan, maka alat Orgen Tunggal tidak dapat di sita untuk di jadikan barang bukti,”tambahnya.

Kemudian untuk acara kegiatan keagamaan, adat dan olahraga harus ada pernyataan dari tokoh masyarakat, adat, agama dan kepala kampung sesuai dengan waktu yang ditentukan.

”Mari kita jaga bersama Harkamtibmas wilayah kita, agar tidak terjadi gangguan-gangguan Kamtibmas guna menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif diwilkum Polres Lampung Tengah,” demikian pungkasnya. (Humas LT).