Giat Penyekatan Aman Nusa II PPKM Darurat Imbangan Terus Dilakukan Oleh Polres Lampung Tengah Guna Menekan Penyebaran Covid-19
Polreslampungtengah.net. Giat Penyekatan dalam rangka Ops Aman Nusa II PPKM Darurat Imbangan di Wilayah Hukum Polres Lampung Tengah, yang dilakukan Personil Polres Lampung Tengah, Kamis (15/07/2021) Pukul 12.00 WIB s/d 21.00 WIB.
Menindal Lanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Lampung Tengah dan penegakkan disiplin yang dipimpin Kabag Ops Polres Lampung Tengah AKP Dennis Arya Saputra, SH, S.Ik, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik .

Serta mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah nomor 10 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan Surat Edaran Bersama Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah Nomor : 440 / 662 / Setda.I.01 / 2021, Nomor : 170 / 452 / Setwan.IV.I / DPRD / 2021, Nomor : B / 704 / VII / 202, Nomor : B / 350 / VII / 2021, Nomor : B-1013 / L.8.15 / 07 / 2021. Tentang Penetatan kegiatan sosial kemasyarakatan / hajatan masyarakat guna percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 di Kab Lampung Tengah.
Adapun titik lokasi pelaksanaan giat penyekatan dalam rangka Ops Aman Nusa II PPKM Darurat Imbangan di Wilayah Hukum Polres Lampung Tengah, berada di Pos penyekatan Simpang Wates KM 43 Kec Bumi Ratu Nuban, Pos Penyekatan EXIT TOL Seputih Jaya KM 130 Kec Gunung Sugih serta Pos penyekatan EXIT TOL Terbanggi Besar KM 140 Kab Lampung Tengah.
Dari hasil yang dicapai di Pos Penyekatan Aman Nusa II PPKM Darurat Imbangan yaitu Jumlah Kendaraan dilakukan Pemeriksaan 93 Kendaraan terdiri dari R4 Pribadi = 145, R6 = 37, Bus = 0, R2 = 4 serta Travel Gelap = 2 unit.

Jumlah orang yang di Lakukan pemeriksaan = 238 Orang terdiri dari Jumlah Orang yang dilengkapi surat Rapied Anti gen = 211 Orang, Jumlah Stock rapit tes anti gen : Nihil, Jumlah Kendaraan dilakukan Rapied tes anti Gen : Nihil, Jumlah Kendaraan diputar Balik : 16 Unit serta Giat Pembagian masker : 32 Masker.
Kegiatan ini dilakukan karena untuk Meminimalisir Kendaraan Baik Mobil Pribadi Bus/Travel yang akan datang dan melintasi wilayah Lampung Tengah terutama daerah yang dilakukan PPKM Darurat, sehingga untuk Memutar balikkan Kendaraan pribadi, Bus / Travel Serta yang tidak dilengkapi dengan Sertivikat Vaksin Covid-19 Serta Surat Keterangan Rapid Test Antigen dengan hasil Negatif (-) guna Meminimalisir Penyebaran Virus Covid-19 yang saat ini perkembangannya semakin meningkat.
Selama kegiatan berlangsung tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk antisipasi penyebaran virus covid 19 “ demikian pungkasnya. (Humas LT)