POLISI KITA

Dua Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Raman Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net,.Setelah berhasil mengamankan pelaku penadahan hasil barang curian dengan kekerasan (Curas) berupa 1 (satu) unit Hp milik korban merk Redmi 9 warna hitam yang terjadi di Jalan Raya Kp. Rejo Basuki, Kec.Seputih Raman Kab.Lampung Tengah (Lamteng), petugas berhasil menangkap dua pelaku curas,pada Jumat malam (26/8/22) sekira pukul 21.30 Wib

Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar,S.Pd mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si menjelaskan para pelaku inisial DF (19) dan RH (17) masih pelajar berhasil kami amankan saat berada diwilayah Kotagajah,Lampung Tengah.

‘’Setelah kami lakukan penyelidikan, didapat informasi terkait keberadaan pelaku kemudian saya bersama Kanit Res dan anggota Polsek Seputih Raman langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,’’kata Kapolsek.

Para pelaku yang merupakan warga  Kp.Buyut Udik Kec.Gunung Sugih, Lamteng saat diamankan petugas telah mengakui semua perbuatannya yakni mengambil 2 (dua) unit Hp milik korban dengan cara memepet,menghentikan kendaraan korban lalu mengancam menggunakan sajam jenis pisau kemudian merampas 2 (dua) unit Hp milik korban Putu Endra dan temannya. Sabtu (13/8/22) sekira pukul 23.00 Wib lalu.

‘’Kedua pelaku mengakui semua perbuatannya beserta barang bukti (BB) berupa 1 unit Hp merk Infinix warna biru milik korban kami temukan di saku celana pelaku RH,’’ungkapnya.

Para pelaku berikut BB saat ini telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas),ancaman hukuman sembilan tahun penjara.’’demikian pungkasnya (Humas LT).