Diduga Miliki Sabu, Pria ini Digelandang Petugas Ke Polres Lampung Tengah

Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi,namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.

RM (35) seorang warga Kp. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah (Lamteng) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda Lampung  karena diduga memiliki barang haram Narkotika jenis Sabu. Rabu (31/8/22) sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku diamankan petugas berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu diselipkan di plastik kotak rokok merk RASTEL milik pelaku.

Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si bahwa pihaknya berhasil mengamankan RM ketika anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lamteng sedang menggelar patroli hunting.

‘’Melihat gelagat pelaku yang mencurigakan di jembatan lentera Kp. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Kab.Lamteng dan pada saat didekati oleh petugas, pelaku terlihat gugup dan mencoba melarikan diri’’kata Kasat AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat dikonfirmasi,pada Jum’at (9/9/22).

Namun dengan kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku,ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu diselipkan di plastik kotak rokok merk RASTEL milik pelaku.

‘’Ternyata serbuk putih, barang haram memabukan tersebut disembunyikan didalam plastik kotak rokok merk RASTEL yang dibawa oleh pelaku,’’jelasnya.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,20gr telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share