POLISI KITA

Bawa Kabur Sepeda Motor Korban Saat COD, Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Rumbia di Jawa Barat

Pelaku tipu gelap 1 unit sepeda motor inisial MAS (35) warga Kp. Perambatan Kec. Abab Kab. Abab Lematang Ilir Prov. Sumatera Selatan berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Kamis (18/5/23) sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku MAS berhasil ditangkap oleh petugas di daerah Jln. Terusan Babakan Jeruk IV, No. 47 Suka Galih Kec. Suka Jadi Kota Bandung,Prov. Jawa Barat dalam Ops Sikat Krakatau 2023.

Menurut keterangan Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Ahmad Solihin (34) warga Kp. Mataram Ilir Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah.

Pelaku diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam Nopol : B 5774 FAK milik korban. Senin lalu (15/5/23) sekira pukul 14.30 WIB.

Adapun modus pelaku yakni dengan cara berpura-pura hendak membeli 1 unit sepeda motor milik korban melalui COD di Kp. Restu Baru Kec. Rumbia Kab. Lampung Tengah.

“Jadi korban ini kenal dengan pelaku melalui media sosial Facebook dan korban berniat akan menjual sepeda motornya,”kata Kapolsek saat di konfirmasi. Minggu (21/5/23).

Kemudian, korban menawarkan sepeda motor tersebut kepada pelaku dan pelaku mau membeli sepeda motor korban dengan syarat korban harus menemui pelaku di Kp. Restu Baru (COD).

Selanjutnya kata Kapolsek, ketika korban dan pelaku sudah bertemu, pelaku berpura-pura mengecek sepeda motor korban, lalu pelaku meminta kepada korban untuk mencoba sepeda motornya di Jalan Raya.

“Namun, setelah ditunggu beberapa waktu, sepeda motor korban ternyata tak kunjung kembali, pelaku diduga telah membawa kabur sepeda motor miliknya,” jelasnya.

Korban, sambung Kapolsek telah mencoba menghubungi pelaku, akan tetapi nomor pelaku sudah tidak bisa di hubungi lagi.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 18 juta dan melaporkan ke Mapolsek Rumbia.

Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia turun melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Terakhir, didapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Jln. Terusan Babakan Jeruk IV, No. 47 Suka Galih Kec. Suka Jadi Kota Bandung,Prov. Jawa Barat, selanjutnya Kanit Reskrim beserta Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Alhasil, dengan di back up oleh personil Polsek Sukajadi, Polrestabes Bandung, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat yang sudah di skotlet warna hitam oleh pelaku berhasil kami amankan di wilayah tersebut.

“Pelaku diduga akan melakukan transaksi penjualan R2 milik korban tersebut melalui sistem COD, namun petugas terlebih dahulu menangkap pelaku,” ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (Humas LT)