POLISI KITA

Anggota Polres Lampung Tengah Melaksanakan Rapat Anggota Koperasi Rukun Jimo.

Polres Lampung Tengah, Koperasi Rukun Jimo yang didirikan oleh Polres Lampung Tengah, melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan di Aula Atmani Wedhana Polres Lampung Tengah, Senin (15/06/2020).

RAT ini dihadiri oleh para keanggotaan koperasi rukun jimo dan sebagai ketua pengrusnya adalah Ipda Tohid Suharsono dan yang dibahas RAT tersebut membahas anev dan tutup buku koperasi rukun jimo tahun 2019, serta memilih kepengurusan koperasi rukun jimo Polres Lampung Tengah yang baru.

Sesuai tertib acara kegiatan RAT disampaikan dan dibuka acara oleh Ipda Tohid Suharsono sebagai pengantar dan pembukaan acara, selanjutnya Waka Polres Kompol Suparman, S.Pd., M.Si memberikan kata sambutan Arahan dan bimbingan kepada kepengurusan rukun jimo serta anggota koperasi dan selanjutnya ditambahi oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Tengah Kusmanto, SE sebagai undangan dan nara sumber yang diminta untuk memberikan saran dan masukan tentang tatanan yang dapat dipedomani oleh kekoperasian Polres Lampung Tengah.

RAT tahunan ini membahas beberapa hasil rapat oleh anggota adalah diantaranya membahas kepengurusan koperasi rukun jimo yang sudah waktunya untuk diganti kepengurusannya, membahas keuangan dana sosial agar kas yang ada di dana sosial untuk digunakan sesuai peruntukkannya kepada seluruh keanggotaan koperasi dan membahas tentang  dana Tunjangan Hari Raya (THR).

Dan disepakati bersama pembahasana dalam RAT tersebut bahwa untuk kepengurusan kopersi rukun jimo dari kesepakatan anggota bahwa masih memilih kepengurusan yang lama yaitu Ipda Tohid Suharsono sebagai ketua pengurus koperasi rukun jimo dana sebagai Bendahara dan Sekretasi adalah Aiptu Sukamto dan Bripka Dyna kemudian pembahasan Dana sosial yang ada pada koperasi rukun jimo disepakati oleh semua anggota bahwa dana sosial tersebut dikeluarkan untuk Anggota maupun keluarga Anggota seperti (Istri dan Anak) yang Meninggal Dunia untuk diberikan santunan dari dana Sosial dengan rincian yang diberikan adalah kepada anggota diberikan santunan sosial sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupia) jika istri anggota yang Meninggal Dunia diberikan dana sosial dengan santunan Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan jika Anak anggota yang Meninggal Dunia diberikan dana sosial dengan santunan Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupaih), dan selanjutnya pembahasan dana THR yang berada di koperasi rukun jimo bahwa disampaikan oleh ketua koperasi untuk dana tersebut akan dibagikan kepada anggota pada tahun 2020 dan disepakati dibayarkan berupa uang dengan dibagi rata kepada anggota koperasi rukun jimo, Tutup. (Oechox’s)