Ancam Sebarkan Foto Tak Senonoh Korban, Pelaku Pemerasan Digulung Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net. Team Tekab 308 jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pemerasan dengan modus akan menyebarkan foto tak senonoh korban ke media sosial sampai ke pulau Jawa. Pelaku berinisial MV (35) warga Kel. Kunyayan Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus. Selasa (29/3/22)

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH MH menjelaskan pelaku MV ditangkap berdasarkan laporan korban sebut saja bunga warga Anak Tuha Lampung Tengah.

‘’Awalnya korban mengenal pelaku melalui jejaring sosial media Facebook, kemudian menjalin hubungan pertemanan kurang lebih 11 bulan. Namun dalam pertemanan itu pelaku kerap meminta foto- foto tak senonoh korban dan korban menuruti kemauan pelaku,’’kata Qorinas

Setelah dikirimi foto tersebut, pelaku memanfaatkan korban dengan cara meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh nya ke Facebook.

Kemudian pada hari Kamis 01 April 2021 sekira jam 11.37 Wib diketahui telah terjadi dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan degan cara foto tak senonoh korban disebarkan di media sosial Facebook.

‘’Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah,’’tambahnya

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku berada di Majenang Kab. Cilacap Prov. Jawa Tengah kemudian team Tekab 308 Polres Lamteng langsung menuju kelokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku .

Setelah tiba di Majenang Kab. Cilacap Prov. Jateng , Team Tekab 308 berkoordinasi dengan Team Resmob Polres Cilacap kemudian bersama-sama melakukan penangkapan.

Pelaku yang sedang berada di sebuah kontrakan desa Pahonjean Kec. Majenang Kab. Cilacap berhasil kita amankan.

Pelaku berikut barang bukti 1 (satu) Unit Handphone merk Xiomi warna silver yang di duga digunakan oleh pelaku untuk mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yg memiliki muatan yang melanggar kesusilaan di bawa ke Polres Lampung Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menyebarkan foto tak senonoh milik korban karena sakit hati lantaran korban tidak mau memberikan uang lagi terhadap pelaku.

Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.’’tutup Kasat Reskrim (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share