POLISI KITA

Ambil sepeda motor di area persawahan pelaku diteriaki maling di tangkap warga bersama anggota Polsek Seputih Raman Lampung Tengah

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Pelaku pencurian sepeda motor tertangkap dikampung Ratna Chaton Kec Seputih Raman Lampung Tengah, berinisial GS, (25) Alamat Dusun I Kampung Negara Nabung Kec Sukadana Lampung Timur, Sabtu (11/04/2020) oleh warga bersama Polsek Seputih Raman Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Seputih Raman AKP Aladin Efendi, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. Ketika korban Kusnan (54), Alamat Kampung Rejoasri Kec Seputih Raman Lampung Tengah Kerika Sedang Mengambil Rumput diareal Persawahan di kampung Rejo Basuki Kec Seputih Raman Lampung Tengah, Sabtu (11/04/2020) jam 11.30 WIB.

Saat korban memarkirkan sepeda motor suzuki smesh BE-8125-HC di pinggiran area sawah, korban mengambil rumput tidak jauh dan sepeda motor tersebut dihidupkan pelaku dengan cara langsung diengkolnya setelah speda motor korban hidup langsung d bawa kabur pelaku.

Langsung di ketahui korban yang sedang mencari rumput lalu korban berteriak maling – maling sambil mengejar pelaku di bantu oleh warga sekitar dengan personil Polsek Seputih Raman yang sedang Patroli Hunting ikut mengejar pelaku dan pelaku berhasil ditangkap di sekitar kampung Ratna chaton Kec Seputih Raman Lampung Tengah.’ Kata Aladin.

Pelaku GS dibawa ke Polsek Seputih Raman Berikut Sepeda motor suzuki smesh BE-8125-HC selanjutnya korban membuat laporan dengan Nomor Laporan : LP/ 71 -B/ IV /2020/Res LT/Sek Seram, Tanggal 11 April 2020, ujar Aladin.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku GS dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas AKP Aladin. (*)