Team Gabungan Tekab 308 dan alap – alap Polres Lamteng menangkap pelaku kepemilikan sabu dan extasy serta penyakit masyarakat
Tribratanews.polri.go.id Lampung Tengah, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, Kasat Sabhara AKP Yoni Sutaryanto didampingi Kanit Resum Kanit Resum Ipda Senna Indiarto Rajasa P. S.Tr. K melakukan cipta kondisi dengan melaksanakan giat patroli cegah 3 C, sabtu malam Minggu (22/02/2020).
Kegitan ini dilaksanakan juga oleh Polsek jajaran Polres Lampung Tengah secara serentak untuk mengamankan kegiatan masyarakat giat di malam minggu, kata AKP Yoni.
Patroli serta melaksanakan razia kendaraan di daerah tertentu yang sering terjadi tindak kejahatan dan meninandak lanjuti laporan masyarakat lewat media sosial seperti facebook, instagram, dan twitter.
Dimalam minggu berhasil menangkap pelaku penyalah gunaan sabu – sabu dan extasi oleh pelaku berinisial Yd (30), Alamat Dusun I Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah di Tangkap di Simpang Tiga Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah, Sabtu (22/02/2020) Jam 23.00 WIB.
Selanjutnya barang bukti di dalam rokok Class Mild yang di dalamnya terdapat plastik berisikan sabu – sabu dan dibungkus aluminium foil terdapat extasy serta pelaku YD di serahkan ke satuan Narkoba Polres Lampung Tengah.
Kemudian menidak lanjuti laporan sopir – sopir yang di palak dan dimintain uang keamanan oleh preman atau berkedok rumah makan dengan memberikan stiker, sopir dan pengemudi mengeluh di FB, IG dan Twitter dan kami tindak lanjuti, tegas Akp Yoni.