Sering Dijadikan Tempat Pesta Sabu Pelaku ditangkap dirumahnya Oleh Anggota Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah
Polreslampungtengah.net,. Mendapatkan Infomasi Kapolsek bersama Personil Polsek Terusan Nunyai Menangkap dirumanya, Pelaku berinisial AC Als Dabes (33) Alamat Kampung Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Selasa (30/03/2021) sekira jam 16.30 WIB.
Menurut Keterangan Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd., Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Ketika mendapatkan Informasi dari masyarakat langsung melakukan Penyelidikan ke lokasi sasaran sesuai informasi.
Bersama Anggota langsung melakukan Pengrebekan di rumah pelaku AC Als Dabes didapat barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit HP merk lava, 2 (dua) buah korek api gas, uang tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), “kata Santoso.
Selanjutnya Pelaku AC Als Dabes berikut barang buktinya kita bawa ke Polsek Terusan Nunyai untuk pengembangan pelaku lain” imbuhnya
Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku AC Als Dabes kita dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara “ Pungkasnya. (SWP)