NARKOBA

Seorang Janda ditangkap Dalam Ops Antik Oleh Anggota Polsek Seputih Surabaya Lampung Tengah.

Polreslampungtengah.net. Mendapatkan Informasi Kapolsek Seputih Surabaya  Iptu Y Budi Santoso memerintahkan Kanit Reskrim bersama Anggotanya untuk melakukan Penyelidikan terhadap Informasi dan berhasil menangkap Pelaku Berinisial IK als Indri ( 31) Dusun VII.A Rt 002 Rw.006 Kampung Gaya Baru II Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah, Rabu (23/03/2022) sekira pukul  21.00 WIB.

Setelah Berhasil menangkap Pelaku IK  (seorang Janda) dirumahnya yang sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu – sabu dan disita barang bukti berupa 1 (Satu) Buah alat isap Narkoba jenis Sabu (Bong); 2 (Dua) Buah korek api gas, 1 (Satu) Buah kaca Pirek yang masih ada Residu / Sisa pakai,  1 (Satu) Buah kaca Pirek bersih, 1 (Satu) Buah korek api gas, 1 (Satu) Buah plastik klip kecil yang berisikan Narkotika yg diduga jenis sabu, 1 (Satu) Buah plastik klip sisa pakai, 1 (Satu) Buah sekop dari sedotan serta 1 (Satu) Buah Jarum “ kata Kapolsek Seputih Surabaya  Iptu Y Budi Santoso, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si.

Selanjutnya Pelaku IK kita bawa Ke Polsek Seputih Surabaya guna Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut, ” Kata  Budi.

Pelaku IK kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun Penjara, demikian Tegasnya. (Humas LT)