NARKOBA

Polsek Terbanggi Besar Melakukan Razia Di Kontrakan Seorang Gadis Ditangkap Kedapatan Memiliki Sabu

Polreslampungtengah.net Waka Polsek Terbanggi Besar AKP Uus Usman bersama Anggotanya melakukan Razia Kost – kostsan di dalam kontrakan milik Ibu Dewi yang beralamat Kel Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah diamankan seorang Perempuan Berinisial ER Eli (30) Warga Desa Kaliwungu Kec Kali Rejo Lampung Tengah, Selasa (26/01/2021) sekira jam 11.30 WIB.

Menurut Keterangan kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M.Kom.I., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., bahwa Kegiatan rutin Polsek Terbanggi Besar Melaksanakan patroli dan Razia di Tempat kost – kostsan / kontrakan yang diduga dijadikan tempat Mesum.

Setelah Pelaku tidak membukakan pintu Ketika diketuk sehingga Anggota melihat dari balik kaca jendela, Pelaku membukakan pintu dan sempat ditutup kembali sehingga menimbulkan kecurigaan dan benar ketika di cek dan dilakukan penggeledahan Tersangka menyembunyikan bekas bungkus plastik bening di saku celana bagian depan.” Lanjut Sutana

Saat dilakukan interogasi Pelaku mengakui jika plastik tsb adalah bungkus sabu dan baru saja digunakannya, kemudian Pelaku menunjukan alat hisab sabu yang disimpannya didalam lemari kamarm “ tambahnya

Kemudian Pelaku ER Als Eli dan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening berisi sisa pakai kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,.1 (satu) buah pipa kaca/ pirek,.1 (satu) buah alat hisap sabu/ bong dari botol larutan cap kaki tiga,.1 (satu) buah sumbu api,.2 (dua) buah korek api gas warna biru,.2 (dua) buah pipet plastik dibawa ke Polsek Terbanggi Besar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku ER Als Eli dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 12 Tahun Penjara “ Pungkasnya. (SWP)