Polsek Seputih Surabaya Lampung Tengah Amankan Seorang Pelaku Yang Kedapatan Menggunakan Sabu Di Sebuah Rumah Kosong Di Areal Kolam Ikan Kp. Kenanga Sari Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah.
Polreslampungtengah.net,.setelah mendapatkan Informasi yang jelas Anggota Polsek Seputih Surabaya Melakukan Pengrebekan disebuah rumah kosong dan dapat diamankan seorang Pelaku berinisial R, 22 Tahun yang bekerja sebagai buruh dan beralamat di Kamp. Kenanga Sari Kec. Seputih Surabaya Kab. Lamteng, Kamis (25/03/2021) sekira jam 13.20 Wib.
Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutariyanto, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Ketika Sedang melaksanakan tugas di peroleh informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan warga yang di duga melakukan pesta narkoba jenis sabu di rumah kosong diareal kolam ikan di kamp. Kenanga Sari Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah.
Selanjutnya, Saya bersama Kanitres dan Anggota menuju lokasi guna melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi tersebut, benar saja saat dilakukan pengecekan diketemukan seorang pelaku berinisial R berikut barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan serbuk putih yg di duga Narkotika Jenis sabu- sabu, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah kaca Pirek, 1 ( satu ) buah jarum dari bungkus rokok, 1 ( satu ) buah perangkat alat hisap, 1 (satu) buah sedotan yg dibuat lancip ujungnya (sekop), 2 (dua) buah bungkus rokok Sampoerna mild dan SBR, kata Yoni.
Guna Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku tesebut Kita dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara serta untuk melakukan pengembangan kasus ini, tegasnya. (SWP)