NARKOBA

Pesan Narkoba Pelaku Datang Di Tangkap Oleh Sat Narkoba Polres Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net Personil Satuan  Narkoba Polres Lampung Tengah Menangkap Pelaku berinisial BSR Als Bus (43) Alamat Dusun I Rt 002 Kampung Tua Kec Bandar Surabaya Kab Lampung Tengah ditangkap di Dusun 2 Kampung Tua Kec Bandar Surabaya Kab Lampung Tengah, Rabu (06/01/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Menurut Keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Hendra Gunawan, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., membenarkan anggota telah menangkap seorang pria pelaku BSR Als Bus, berdasarkan Informasi masyarakat Bahwa Pelaku sering melakukan traksaksi Narkoba.

Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti oleh tim anggota opsanal Sat res narkoba Polres Lampung dan menyamar jadi pembeli setelah pelaku datang dilakukan penggeledah di temukan barang bukti 4 (Empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dgn berat 8,30 gram didalam 1 (Satu) buah tas kecil warna hitam.

Pelaku BSR Als Bus Berikut barang buktinya dibawa Ke Polres Lampung Tengah untuk dilakukan Penyidikan dan Pengembangan dan di buatkan Laporan Polisi : LP / 22- A / I / 2021 / Polda Lampung / Lampung Tengah. tanggal 07 Januari 2021.” Tegas Hendra

Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan Pelaku BSR Als Bus dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 )dan 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hukuman selama 5 sampai 20 tahun Penjara, pungkasnya. (SWP)