NARKOBA

Pengejaran Ahun terhenti di KM 158 oleh Sat Narkoba Polres Lampung Tengah karena membawa sabu

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah  mengejar pelaku pembawa sabu berinisial SP Als Ahun (42) Alamat Lebuh Dalem Rt 002 Rw 002 Kec. Menggala Timur Kab Tulang Bawang Barat Jum,at (28/02/2020), sekira Jam 16.30 WIB.

Pelaku SP Als Ahun yang mengendarai Mobil Toyota Rush warna Hitam di buntuti dari arah Terbanggi Besar, karena merasa dibuntuti pelaku SP als Ahun curiga dan di KM 145 membuang bungkusan plastik diduga sabu dan tim mengambil bungkusan tersebut dan tim yang lain mengejar pelaku.

Dan pengejaran terhenti karena pelaku dikepung oleh anggota Satuan Reserse Narkoba di Jalan Tol Trans Sumatra kilometer 158 Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah kata Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si.

Selanjutnya pelaku SP Als Ahun di Bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berikut barang buktinya satu bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dgn berat 10 gram, yang dibungkus tisu warna putih dan diakui milik pelaku SP als Ahun dan dibuatkan Laporan Polisi : LP /252-A/II/2020/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 28 Februari 2020, ujar Andre.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku SP Als Ahun dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Minimal 20 Tahun Penjara dan Maksimal hukuman Mati”  tegas Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH. (*)