Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Trimurjo Kedapatan Menyimpan Sabu Di Dalam Bungkus Rokok
Polreslampungtengah.net. Setelah mendapatkan Informasi yang jelas Anggota Personil Polsek Trimurjo Melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial RS Als Hendra (25) warga Jln A Yani No.18 Rt.002 Rw.001 Kel Iring Mulyo Kec.Metro Timur Kota Metro ditangkap di Jl.Muntilan Kel Simbarwaringin Kec Trimurjo Lampung Tengah, Sabtu (27/03/2021) sekira jam 20.30 Wib.
Menurut Keterangan Kapolsek Trimurjo AKP Pancarudin, SH, MM, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Ketika Sedang melaksanakan Patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Muntilan Kel Simbarwaringin Kec Trimurjo Lampung Tengah ada seorang pemuda yang mencurigakan.
Selanjutnya, Saya bersama Kanitres dan Anggota menuju lokasi guna melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi tersebut, benar saja saat dilakukan pengecekan diketemukan seorang pelaku berinisial RS Als Hendra dan ketika digeledah di dalam saku celana pendek sebelah kiri pelaku satu bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk bening kristal di duga sabu sabu yang di simpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Menthol” kata Panca.
Selanjutnya Pelaku RS Als Hendra berikut barang buktinya di bawa Ke Polsek Trimurjo guna penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut “ Imbuhnya
Guna Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku RS Als Hendra tesebut Kita dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara “ Tegasnya. (SWP)