NARKOBA

Paket Datang Polisi Datang Menangkapnya Dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net,. Setelah Mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa Pelaku ini sering mendapatkan Paket dan sering terjadi transaksi Narkoba dirumahnya sehingga Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan Penyelidikan dengan menurunkan Personilnya.

Dengan Melakukan Penyeledikan Pelaku Berinisial AU Als Umar, (39) Warga Jl.Mangga 1 Rt 12 Rw 05 Lingkungan 3 Kel Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Lampung Tengah, mendapatkan Paket dari situs Online Versus yang beralamatkan di Amsterdam Belanda, Dengan cara pembayaran melalui aplikasi LUNO, yang sebelumnya pelaku sudah deposit ke rekening aplikasi LUNO dan mengkonfersi ke BITCOIN.

Dengan diterimanya Paket tersebut datang juga Anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Dwi Yofi Atma Wirabrata, S,Ik, dan langsung menangkap dan menggeledah isi Paket tersebut, Selasa (13/04/2021), sekira pukul 12.30 WIB.

Kemudian Paket 1 (Satu) buah plastik bening bertuliskan Pos Indonesia berlogo burung merpati dan 1 (Satu) buah amplop besar warna putih bertuliskan Abdullah Umar Jalan Mangga 1 Rt/Rw 12/05 Lingkungan 3 (Belakang Pegadaian Yukum Jaya) Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah dan dibuka  berisikan 1 (Satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisi serbuk warna coklat diduga narkotika jenis extacy berat beserta bungkus 104.67 Gram, kata Yofi.

Selanjutnya Pelaku AU Als Umar berikut barang buktinya dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah guna penyelidikan leboh lanjut.

Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku AU Als Umar kita dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Dipidana dengan hukuman penjara selama 20 Tahun Penjara atau hukuman Mati, pungkasnya. (SWP)