NARKOBA

Nogkrong Dipinggir Jalan Gagahan, Ditangkap Polsek Bangunrejo Karena Pelaku Membawa Senjata Tajam Dan Kunci T.

Polreslampungtengah.net. Setelah mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa adanya seorang Laki – Laki yang mencurigakan, Anggota Polsek Bangunrejo menangkap Pelaku Berinisial CB Als Baden (34) Warga Dusun 3 Kampung Linggapura Kec Selagai Lingga Lampung Tengah, Ditangkap dipinggir jalan raya Sinar Seputih  Kec Bangunrejo Lampung Tengah, Minggu (11/04/2021) sekira Jam 17.30 WIB.

Menurut Keterangan Kapolsek Bangunrejo AKP Ridho Rafika, SH. MM, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Setelah mendapatkan Informasi Anggota langsung ke Lokasi sesuai informasi dan benar ada seorang laki – laki yang mencurigakan dan dipunggungnya seperti terselip senjata Tajam.

Selanjutnya Anggota Mendekati Pelaku CB Als Baden dan Ketika digeledah di pinggangnya terselip 1 ( satu ) bilah sajam jenis laduk dan digeledah dikantongnya didapt juga 1 (satu) bungkus Klip kecil diduga  narkotika jenis sabu-sabu serta 1 ( satu ) alat kunci T, kata Ridho.

Kemudian Pelaku CB Als Baden berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Bangunrejo guna Penyidikan dan pengembangan lebih Lanjut.

Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku CB Als Baden kita dijerat dengan Pasal UU Darurat No.12 tahun 1951, bukan profesi & tanpa izin yang syah menguasai, membawa sajam jenis laduk dan Tindak Pidana Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gol 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dlm  Pasal  112 ayat (1)  dan Pasal 127 ayat 1 hurup (a) UU RI no. 35 thn 2009 ttg Narkotika Dipidana dengan hukuman penjara selama 12 Tahun Penjara, pungkasnya. (SWP)