Menyimpan Sabu Dibawah Kasur Rumahnya Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Terusan Nyunyai

Polreslampungtengah.net,. Setelah melakukan Penyelidikan berdasarkan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika dengan pelaku berinisial  AC warga Terusan Nyunyai Kab. Lampung Tengah,  Anggota Opsnal Polsek Terusan Nyunyai kembali menangkap seorang laki – laki berinisial YN (37) warga Kamp. Gunung Batin Udik Kec.Terusan Nunyai  Kab. Lampung Tengah, Selasa (30/3/2021)

Menurut Keterangan Kapolsek Terusan Nyunyai Iptu Santoso, S.Pd, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan terhadap tersangka berinisial AC yang ditangkap oleh Anggota Opsnal Polsek Terusan Nyunyai sesaat sebelumnya, kemudian Anggota Opsnal Polsek Terusan Nyunyai melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku lainnya yang berinisial YN benar saja saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku di temukan 1 (satu) bungkus klip kecil yang diduga sabu – sabu yang disimpan di bawah kasur pelaku “ kata Santoso

Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Terusan Nyunyai guna pemeriksaan lebih lanjut  “ Jelasnya

Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku YN dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara “ Tegasnya (SWP)