Menggunakan sabu di rumah, pelaku ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.
Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap pelaku yang menyimpan sabu dirumahnya berinisial NW (43), Alamat Dusun VI Kel. Rukti Harjo Kec. Seputih Raman Kab. Lampung Tengah, Selasa (25/02/2020) sekira pukul 19.45 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, saat di lakukan pengeledahan ditemukan barang bukti Narkotika dilantai tidak jauh dri pelaku.
Kemudian pelaku dan barang bukti nya berupa satu bungkus plastik klip bening sisah pakai narkotika jenis sabu dgn beray 0,20 gram, satu bungkus plastik klip bening bekas pakai, satu buah jarum sumbu api, dan tiga buah korek api gas di bawa ke Polres Lampung Tengah dan dibuatkan laporan Polisi : LP /233 -A/II/2020/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 25 Februari 2020, ujar Andre.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku NW dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara, tegas Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH. (*)