NARKOBA

Mendapatkan Paket Narkotika Ganja Melalui Jasa Pengiriman JNE, Pelaku Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah.

Polreslampungtengah.net, Setelah mendapatkan kiriman paket melalui jasa Pengiriman JNE pelaku berinisial MA Als Alif (18) alamat Dusun Anoman Kampung Poncowati Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Rabu (29/09/2021) sekira jam 19.15 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K, Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K. mendapatkan informasi dari masyarakat dengan hal mencurigakan adanya pengiriman paket melalui jasa JNE diwilayah Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya Kanit Opsnal bersama Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan tentang hal laporan masyarakat. Dan pada jam 19.15 WIB angota opsnal Satres Narkoba dapat mengidentikasi bahwa pelaku MA Als Alif, kemudian dapat ditangkap dibelakang rumahnya dan digedah dirumahnya diatas Almari depan kamarnya m, anggota akhirnya dapat menemukan barang haram tersebut, anggota langsung menyita barang tersebut yakni  1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (Satu) helai kain belang hitam putih,  1 (Satu) bungkus plastik asoy warna hitam, 1 (Satu) bungkus plastik asoy warna biru bertuliskan Penerima Aisyah Putri, No Hp : 0857-6436-2XXX Lampung Tengah, Yukum Jaya Jln.Kartini No 40.Yukum Jaya. Pengirim: Hj.Rositzi No.Hp : 0812-7621-1XXX Keterangan Bahan Kain Jahit, serta  1(Satu) plastik bening bertuliskan JNE.

Lebih Lanjut bahwa  Pelaku telah memesan 1(Satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja adapun pelaku memesan dengan cara membuka aplikasi Instagram dan melakukan DM (Direct Message) ke akun pakpoo_99 yang beralamatkan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Dengan cara pembayaran melalui tranfer ke Nomor rekening BRI dengan harga Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan melakukan DP Rp.1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan sisa pembayarannya setelah barang sampai, Kata Yofi. 

Guna Mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku M A Als Alif kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 sampai 20 tahun Penjara “ demikian Pungkasnya. (Humas LT)