NARKOBA

Mendapatkan Informasi Kapolsek Terusan Nunyai Menangkap Pelaku Yang Lagi Pesta Sabu

Tribratanews.polri.go.id. Kapolsek Terusan Nunyai bersama anggotanya melakukan penangkapan pelaku berinisial HS, (22) Alamat Tiyuh Panaragan Jaya Rt 003 Rw 004 Kec Tulang Bawang Tengah Tulang Bawang Barat, Senin (11/05/2020), Sekira jam 11.45 WIB dirumah di Jalan Lintas Timur Kampung Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik. M.Si ketika dirinya bersama anggota sedang melaksanakan patroli hunting mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur Kampung Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah.

Kapolsek bersama anggotanya langsung ke lokasi sesuai dengan informasi dan mendapatkan pelaku yang sedang pesta narkoba setelah berhasil diaman dan dilakukan pengeledahan dirumah tersebut ditemukan barang bukti narkotika berupa 9 (sembilan) paket dalam klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram, 8 (delapan) plastik klip sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip besar sisa narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) alat hisab bong, 1 (satu) buah dompet warna coklat, ktp an. hengky saputra, 1 (satu) kotak cuttenbad, 8 (delapan) buah korek api gas, 1 (satu) buah rokok merk sampoena, 3 (tiga) buah pirex yang terbuat dari kaca, 2 (dua) gulung selang karet, 2 (dua) buah jarum kompor api, 1 (satu) buah skop kecil yang terbuat dari pipet minuman ringgan.

Selanjutnya pelaku HS berikut barang bukti dibawa ke Polsek Terusan Nunyai untuk dimintai keterangan dan dibuatkan laporan polisi : LP /104-A/V/2020/Polda Lpg/Res Lam-Teng / Sek Tenun. Tgl 11 Mei 2020, ujar Santoso.

Selanjutnya pelaku HS di Jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman 5 sampai 20 Tahun Penjara, tegas Iptu Santoso. (SWP)