NARKOBA

Menanggapi Laporan Pengaduan Masyarakat Di Call Center 110 Polres Lampung Tengah, Polsek Terusan Nunyai Menangkap pelaku Memiliki Narkoba Jenis Shabu

Polreslampungtengah.net, Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd bersama Anggotanya menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial DS Als Doni, (19) Alamat Gang Warit Kampung Gunung  Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Senin (19/10/2020) Jam 13.30  WIB, dirumahnya.

Kapolres Polres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H melalui Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd mendapatkan informasi dari masyarakat yang di sampaikan melalui Call Center 110, bahwa di Gang Warit Kampung Gunung  Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis shabu.

Selanjutnya Saya “Kata Kapolsek bersama Anggota melaksanakan patroli dan menindak lanjuti laporan tersebut, Kanit dan Anggota Reskrim yang sudah berangkat duluan untuk melaksanakan pengintaian setelah tiba kami langsung mengrebek rumah sesuai informasi tersebut.

Dan mendapati seorang laki-laki di Dusun III Gang Warit  di Kampung Gunung Agung  Kec Terusan  Nunyai kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam sebuah rumah dan ditemukan diatas meja tepat disampingnya Pelaku Ds Als Doni terdapat 1 (satu) bungkus paket shabu yang telah dikemas menjadi  20 (dua puluh) bungkus paket hemat shabu.

Dan dilakukan pengembangan  apakah masih ada barang bukti lain selain yang sudah ditemukan dirumahnya dan dilakukan pengeledahan ditempat lain berikut badanya didapat 2 (Dua ) bungkus  plastik klip kosong serta 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) “ kata Santoso.

Kemudian pelaku Ds Als Doni beserta Barang Bukti  berupa 20 (Dua Puluh) bungkus plastik paket hemat  diduga shabu shabu  dengan berat kotor  3,05 gram, 2 (Dua ) bungkus  plastik klip kosong serta 2 (Dua) lembar uang pecahan Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dibawa Ke Polsek Terusan Nunyai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku DS Als Doni dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)dan atau pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 12 tahun,” Tegas Iptu Santoso, S.Pd. (SWP)