NARKOBA

Memiliki Sabu Pelaku Ditangkap Sat Narkoba Polres Lampung Tengah Rumahnya

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Pelaku Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Berinisial RMT (36),Alamat Kampung Gunung Batin Baru Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Selasa (23/06/2020), Sekira jam 20.00 WIB.

Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Anggota Satuan Narkoba mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu dirumahnya dan dilakukan penyelidikan dan penangkapan dirumahnya.

Setelah dilakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku RMT dirumahnya serta dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dilantai tidak jauh pelaku berupa empat bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu dgn berat kurang lebih 3,20 gram, satu buah plastik klip bening, satu buah kaleng permen mentos, dua buah sekop, tiga bundel plastik klip bening dan satu timbangan digital.

Selanjutnya kedua pelaku RMT dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berikut barang buktinya dan dibuatkan Laporan Polisi : LP /732-A/IV/2020/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 23 Juni 2020, kata Hendra.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku RMT dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara, tegas AKP Hendra Gunawan, SH. (SWP)