Memiliki sabu dua pemuda duduk ditempat sepi ditangkap Sat Narkoba Polres Lampung Tengah

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Dua pemuda diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Berinisial MSF,(26) Alamat Kampung Trimurjo Bedeng V Kec. Trimurjo Lampung Tengah bersama KVN, (21) Alamat Kampung Trimurjo Bedeng V Kec Trimurjo Lampung Tengah, Ditangkap di depan Alfa Mart pinggir Jalan di kampung Simbar Waringin, Minggu (26/04/2020) Jam 21.00 WIB.

Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Tri Putra, S.Ik, MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, bahwa dua pelaku lagi duduk – duduk di rerumputan ditempat sepi setelah dihampiri oleh anggota Satuan Narkoba ditanya dan diintrogasi, tidak jau dari mereka duduk di temukan Satu Bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,22 gram.

Selanjutnya kedua pelaku MSF dan KVN dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berikut barang buktinya dan dibuatkan Laporan Polisi : LP /511-A/IV/2020/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 26 April 2020, kata Andre.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku MSF Dan KVN dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara, tegas Iptu Andre Tri Putra S.Ik, MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share