Kembali Sat Res Narkoba Polres Lamteng Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Di Wilayah Gunung Sugih

Polreslampungtengah.net,. Adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Gunung Sugih khususnya di Kp. Buyut Ilir Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah, Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RS alias Inul Bin Udin, usia 30 Th, tempat tinggal Kp. Buyut Ilir Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah, Jumat (27/08/2021).

Dari keterangan Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, S.Ik mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.Ik menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis shabu di depan halaman rumahnya, anggota yang mendapat informasi tersebut segara menuju sasaran, benar saja saat anggota tiba pelaku RS alias Inul sedang duduk didepan teras rumahnya sembari menunggu pelanggannya untuk menjajakan narkotika jenis shabu.” Terang Yofie.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku RS alias Inul ditemukan 1 (satu) buah kaleng rokok warna merah merk gudang garam yang berisi : 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 18 (delapan belas) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan harga perbungkus Rp. 50,000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 9 (sembilan ) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan harga perbungkus Rp. 70.000 (Tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan harga perbungkus Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet sedotan.” Tambah Yofie.

Atas kejadian tersebut Pelaku RS alias Inul dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Humas LT)