Kedapatan Memiliki Sabu, Pelaku Ditangkap Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.
Lampung Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah kembali menangkap pelaku memiliki Sabu berinisial AY (38 ), warga Kel.Bandar Jaya Timur Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah, Selasa (09/02/2021), jam 14.00 WIB.
Menurut Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Hendra Gunawan, S.H., Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., bahwa Pelaku AY (38 ) ditangkap Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Kel.Bandar Jaya Timur Kec.Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu
Setelah dilakukan Penyelidikan kemudian Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AY (38 ) yang mana setelah dilakukan penggeledahan badan dan sekeliling Pelaku di temukan barang bukti brupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening shabu, berat beserta bungkus 0,20 gram. “ ujar Hendra.
Guna Mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku AY (38 ) kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan berikut barang bukti yang diamankan, serta untuk melakukan pengembangan kasus ini”, Tegasnya.
Pelaku AY (38 ) dijerat dengan pasal asal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 112 ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tananam dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara “ Pungkasnya. (SWP)