NARKOBA

Dua Pemuda Ditangkap Didepan Masjid Kedapat Membawa Sabu, Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.

Polreslampungtengah.net. Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Menangkap Dua Orang pelaku yang Membawa Sabu Berinisial FH Als Fikri, ( 22) Alamat Lk. IV Perumnas Seputih Jaya Kec Gunung Sugih Kab Lampung Tengah bersama ZES Als Eka, (21) Alamat Perum Seputih Jaya Blok A 9 No 6 Kec Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah, Senin (22/02/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Menurut Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH., Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., bahwa kedua Pelaku sedang duduk – duduk di lingkungan masjid Perumnas Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah karena sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.

Selanjutnya Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggeledahan badan dan sekeliling pelaku FH Als Fikri dan ditemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, berat beserta bungkus 0,18 gram, Pelaku  berikut Barang Bukti dibawa Ke Polres Lampung Tengah. “ ujar Hendra.

Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku FH Als Fikri  bersama ZES Als Eka Kami dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) hurup a UU  RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tananam dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara “ Pungkasnya. (SWP)