Ditangkap IRT YLN dan seorang pelaku laki – laki kabur berhasil ditangkap oleh Polsek Padang Ratu, lagi ngisap sabu.
Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Anggota Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah menangkap IRT YLN yang lagi ngisap Sabu namun pelaku laki – laki kabur namun berhasil ditangkap berinisial AS,(33), alamat kamp. Negara Aji Baru Kec Anak Tuha Lampung Tengah ditangkap tidak jauh dari rumah YLN, Kamis (12/03/2020) sekira jam 16.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Padang Ratu Polres lampung Tengah Kompol Hesbin Fadillah, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, setelah menangkap YLN, Ibu Rumah Tangga, Pelaku AS Kabur namun berhasil ditangkap tidak jauh dari rumah Pelaku YLN.
Diburu oleh Kanit Reskrim Padang Ratu Ipda Dixko Romadi Alfansyak Subing S.Tr.K, bersama anggota setelah melakukan pengrebekan dan pengeledahan dirumahnya YLN dan pelaku AS berhasil ditangkap dan sebelumnya membuang bungkusan plastik diduga berisikan Sabu setelah dicari di dapat 1 buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal putih narkotika jenis shabu-shabu.
Selanjutnya pelaku AS dibawa ke Polsek Padang Ratu berikut barang buktinya dan dibuatkan Laporan Polisi : LP / 50 – A / III / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Patu, tanggal 12 Maret 2020. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kata Hesbin.
Dan pelaku AS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara tegas Kompol Hesbin Fadillah, SH. (*)