NARKOBA

Ditangkap Dirumahnya Satu Orang Dalam Ops Antik Oleh Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net. Satuan Reserse Narkoba Kembali melakukan Ungkap kasus Narkotika jenis Extasi Pelaku Berinisial FE (36) Warga Dusun II  Rt 002  Rw 004 Kampung Gunung haji Kec Pubian   Lampung Tengah, Jum,at (25/03/2022) sekitar jam 17.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si, Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Akp Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.IK, bahwa Informasi tersebut didapat dari masyarakat bahwa ada menyimpan dan mengedarkan Extasi dan sabu di kampung gunung Aji Kec Pubian.

Selanjutnya Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah langsung Melakukan Penyelidikan, sesuai dengan informasi dan dilakukan Pengrebekan dan penggledahan dirumah pelaku FE disita didalam 1 (satu)kotak wadah jam alexander cristie didalam berisikan 1/2 (setengah) butir di duga narkotika jenis pil extacy warna kuning,  6 (enam)buah plastik klip bening bekas pakai shabu. 1(satu)Bundel plastik klip bening, 1(satu) buah skop terbuat dari pipet serta 1(satu)buah kertas alumunium foil.

Kemudian Pelaku FE kita bawa ke Polres Lampung Tengah berikut barang buktinya guna Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut, ” Kata Yofi.

Pelaku FE kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun Penjara, demikian Tegasnya. (Humas LT)