Disaat Ekonomi Sulit Dan Pandemi Covid-19, Masih Juga Main Judi, Pelaku Ditangkap Polsek Seputih Raman Lampung Tengah.

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah. Kanit Reskrim bersama Anggota Polsek Seputih Raman sedang melaksanakan Patroli dan menangkap pelaku judi dengan menggunakan kartu ceki, dan pelaku yang berhasil ditangkap 2 dua pelaku berinisial SLM (37) Alamat Dusun I Kampung Rukti Endah Kec Seputih Raman, STS (35) Alamat Dusun VI Kampung Rukti Endah Kec Seputih Raman Lampung Tengah dan 2 pelaku berhasil melarikan diri dari sergapan anggota Polsek Seputih Raman.

Menurut Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata, SH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik. SH membenarkan anggotanya telah menangkap dua pelaku pemain judi di sebuah rumah di Kampung Rukti Endah III Kec Seputih Raman  Lampung Tengah, Selasa (06/10/2020) sekira jam 23.30 WIB.

Lebih Lanjut Chandra mengatakan “bahwa Informasi didapat dari warga karena kesal dengan kelakuan para pelaku yang bermain judi, selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti, langsung melakukan Penggerebekan dan lari menyelamatkan diri dari sergapan petugas Polsek Seputih Raman dan 2 orang pelaku yang berhasil ditangkap dengan Barang Bukti 1 (satu) set kartu ceki yang telah digunakan berwarna kuning serta uang kertas sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah)”.

“Kemudian Kedua Pelaku SLM dan STS berikut barang buktinya di Bawa Ke Polsek Seputih Raman Guna Penyidikan Lebih lanjut, serta Dua Orang Teman Pelaku Masih kita kejar “, ujar Chandra.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku SLM Dan STS kami jerat dengan pasal Perjudian Sesuai Pasal 303 KUHPidana  dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman Sepuluh tahun penjara,” tegas Iptu Chandra Dinata. (SWP)