NARKOBA

Dijadikan tempat nyabu kamar kos, seorang pemuda ditangkap Polsek Seputih Surabaya.

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Anggota Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah menangkap seorang pemuda yang sedang mengisap sabu di kamar kosnya berinisial HMT (27) Alamat Cinambo indah, No. 159 RT 004 RW 005 kota Bandung, ditangkap di kamar kos kosan Pasar Proyek kampung Sidodadi Kec Bandar Surabaya Lampung Tengah, Jum,at (13/03/2020) Jam 22.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah AKP Yoffi Kurniawan, S.E., S.H., MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang sedang menggunakan sabu di kamar kosnya.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim berikut Anggotanya, untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, dan setelah dicek informasi tersebut benar, langsung melakukan penggrebekan dan pengeledahan dikamar kos dan mendapati HMT sedang lagi ngisap sabu.

Selanjutnya pelaku HMT berikut barang buktinya seperangkat alat hisap atau bong, 1 (satu) buah plastik kecil bening berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah bungkus rokok, 3 (tiga) buah korek gas dan 1 (satu) buah kaca bening yang di duga berisi narkotika jenis shabu, di bawa ke Polsek Seputih Surabaya dan dibuatkan Laporan Polisi : LP / 71-A /III / 2020 /Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Sp Surabaya Tgl 13 Maret 2020, kata Yoffi.