NARKOBA

Dihari Kemerdekaan Seorang Residivis Mengubur Barang Bukti Narkobanya Ketika Hendak Ditangkap Polsek Trimurjo

Tribratanews.polri.go.id. Anggota Polsek Trimurjo Lampung Tengah menangkap pelaku yang menyimpan sabu dirumahnya pelaku berinisial MDT (37), Alamat Dusun II Kampung Pujodadi Kec Trimurjo Lampung Tengah. Senin (17/08/2020) sekira jam 17.00 WIB. (Residivis Kasus Narkoba Polres Metro keluar Th.2019).

Menurut Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubianto, SH, MM, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. bahwa Pelaku MDT ditangkap berdasarkan informasi warga sekitar yang resah akibat kelakuan pelaku, bukannya sadar keluar dari penjara malah menjadi kata seorang warga yang memberi informasi kepada kita.

Selanjutnya saya bersama anggota Polsek Trimurjo Langsung melakukan penyelidikan dan benar pelaku MDT ketika kita datang akan mengubur dan menibun barang bukti 1 buah taperwere warna kuning tutup putih yang berisikan 2 korek api gas warna kuning dan putih, 3 buah Pirek, 6 pipet air mineral gelas, 2 jarum, 3 buah plastik bening kosong, 1 bungkus plastik bening di duga berisi sabu sabu berat kurang lebih 1 gram,  1 buah plastik bening di duga isi sabu sisa pakai, 1 buah bong botol obat batuk merk Vicks yang di gunkan untuk menghisap sabu di belakang rumah.

Pelaku MDT berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Trimurjo guna penyidikan lebih lanjut pelaku MDT di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 samapai 12 tahun Penjara, tegas Kurmen. (SWP)