Diduga Sering Melakukan Transaksi Narkoba, Pemuda Ini Di Buntuti Saat Melintas Di Tangkap Anggota Polsek Gunung Sugih.

Tribratanews.polri.go.id Lampung Tengah. Anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Sugih menangkap pelaku yang membawa narkoba jenis sabu berinisial SHR (47) Alamat Kampung Komering Agung Kec. Gunung Sugih Lampung Tengah, Jum’at, (04/09/2020) Jam. 13.00 WIB.

Penangkapan SHR dilakukan di Jalan lintas Sutra kampung Sukajawa Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah dengan Barang Bukti yang dibawa 2 (Dua) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika berada di genggaman tangannya serta 1(satu) unit hp nokia type 105 warna biru.

Sebelumnya pelaku SHR telah dibuntuti oleh anggota reskrim di pimpin Kanit Reskrim Aiptu Akhirrudin, SH bersama 4 personil lainnya langsung melakukan penyisiran di lokasi sembari patroli ketika bertemu sesuai dengan sasaran di berhentikan dan digeledah.

Selanjutnya pelaku SHR dan Barang buktinya dibawa ke Polsek Gunung Sugih, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 samapai 20 tahun penjara, Tegas Iptu Des Herison Syaputra, S,IP, MH, Mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH. (SWP)