Di Depan Rumahnya Pelaku Pemilik Sabu Ditangkap Oleh Satuan Polres Lampung Tengah
Polreslampungtengah.net. Seorang laki – laki kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Karena Memiliki Sabu pelaku berinisial HW Als Wan (43) warga Kampung Terbanggi Agung Kec Gunung Sugih Kab Lampung Tengah, ditangkap didepan rumahnya, Kamis (04/03/2021) sekira pukul 12.30 WIB.
Menurut Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH., Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Pelaku ditangkap berdasarkan Informasi Masyarakat bahwa Pelaku sering melakukan Transaksi Narkotika dirumahnya.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah langsung turun kelokasi sesuai informasi dan melakukan penggrebekan dan Menangkap satu Pelaku HW Als Wan, dilanjutkan penggeledahan badan dan sekeliling Pelaku di temukan barang bukti berupa 1(Satu) buah plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu berat beserta bungkus 0,63 gram, 4 ( empat ) buah plastik klip bening ukuran kecil,. 5 (lima) buah plastik klip bening bekas bungkus shabu serta 1 (satu) buah jaket jeans warna biru.
Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku HW Als Wan kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan berikut barang bukti, serta untuk melakukan pengembangan kasus ini”, terangnya.
Pelaku HW Als Wan dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara, pungkasnya. (SWP)